Sebutkan Hak Asasi Si Tertuduh Sehubungan
dengan Proses Peradilan
Paper Halaqoh
Disajikan pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2010
Pembimbing:
Prof. Dr. Kyai H. Achmad Mudlor,SH.
Oleh
Aniqul Mutho’
Mahasiswa Semester IV Jurusan Biologi
Fakultas Sains dan Tekhnologi
Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang
Halaqoh Ilmiah
Lembaga Tinggi Pesantren Luhur Malang
Februari 2010
A. Pendahuluan
Hak asasi manusia adalah hak kodrati yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi kehormatan serta dilindungi harkat dan martabat kemanusiaannya, sehingga tidak seorang ataupun kekuasaan apapun boleh merampasnya. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) merupakan konsepsi Hak Asasi Manusia dan telah diakui secara universal yang merupakan standar perlakuan terhadap para pelanggar hukum. Hal ini mengandung pengertian bahwa secara internasional adanya pengakuan atas perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka/tertuduh/terdakwa.
Mengingat pada dasarnya bahwa penahanan adalah perampasan terhadap hak kebebasan bergerak seseorang sehingga harus dilaksanakan dengan penuh kehati – hatian dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Penahanan sebagai upaya paksa, tidak dengan sendirinya menghilangkan harkat dan martabat tersangka/tertuduh/terdakwa. tidak pula, dapat melenyapkan hak – hak asasi yang melekat pada dirinya secara keseluruhan. Namun demikian sepanjang yang berkenaan dengan beberapa hak asasi yang berhubungan dengan harkat dan martabatnya serta hak yang perlu untuk melindungi kepentingan pribadinya, tidak boleh dikurangi dan harus dijamin oleh hukum sekalipun dia berada dalam penahanan.
Atas dasar betapa pentingnya untuk selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) itu lah maka perlu sekali sebuah penjelasan agar seseorang yang dituduh telah melakukan tindak kejahatan untuk selalu dilindungi nilai-nilai kemanusiaannya bahkan tak terkecuali bagi seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan. Sehingga dengan demikian diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara yang berurusan dengan hukum. Dengan uraian yang singkat ini pemakala mencoba untuk menguraikan beberapa hak yang harus dipenuhi oleh tertuduh dalam proses peradilan agar mereka diperlakukan seadil-adilnya.
B. Pembahasan
Tertuduh merupakan orang yang dituduh oleh pihak lain melakukan sesuatu yang melanggar hukum, jadi bukan penyelidikan langsung oleh polisi, melainkan diajukan oleh orang lain ke pengadilan. Untuk memberikan kejelasan hukum terhadap tertuduh maka dibutuhkan proses lanjutan hukum yang sampai pada tingkat pengadilan agar nasibnya dapat ditentukan apakah dia bersalah atau tidak. Dari sini dapat dilihat bahwa kondisi psikologis seorang tertuduh akan tertekan sekali akibat tuduhan yang belum tentu benar terhadap apa yang dituduhkan kepadanya. Dalam kondisi yang seperti ini jangan sampai ada hak-hak dari si tertuduh sampai diabaikan hanya karena orang tersebut tersangkut masalah hukum, padahal bisa saja ia (tertuduh) tidak bersalah.
Hukum atau yang lebih kita kenal dengan Equality before the law, asas Principle of Legality, proses peradilan yang terbuka atau menurut bahasa Belanda disebut sebagai openbaarheid van heit process dan tidak memihak atau fair trial, serta asas praduga tak bersalah atau Presumption of innocence. Konsep perlindungan terhadap tertuduh jika dikaitkan dengan Sistem Peradilan Pidana menunjukan bahwa Sistem Peradilan Pidana di Indonesia menganut Sistem Akusatur dengan pendekatan pada Due Process Model dimana tertuduh tidak lagi dipandang sebagai objek pemeriksaan dan kekusaan dominan tidak lagi berada pada Legislatif melainkan kekuasaan dominan terletak pada kekusaan Yudikatif dan selalu mengacu pada konstitusi.
Pemberian beberapa hak-hak tertentu kepada tertuduh dalam proses penyelesaian perkara pidana merupakan salah satu inovasi dalam KUHAP sebagai ketentuan hukum acara pidana. Inovasi tersebut dapat bersumber kepada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, yaitu tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang seperti diketahui, tidak saja mengandung restorasi terhadap kekuasaan kehakiman yang bebas, tetapi juga mengandung kerangka umum atau general framework dari lingkungan peradilan yang ada dengan Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dan asas-asas mengenai Hukum Acara Pidana (Oemar Seno Adji, 1985: 31).
Salah satu hak yang diberikan kepada tertuduh dalam proses penyelesaian perkara pidana adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum, di samping beberapa hak lainnya seperti mendapat pemeriksaan, hak untuk diberitahukan kesalahannya, hak untuk segara diajukan ke pengadilan, hak untuk mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, hak untuk mendapat kunjungan keluarga dan lain-lain.
Berikut lebih lanjut beberapa hak asasi bagi si tertuduh dalam proses peradilan:
1. Tertuduh berhak segera diadili oleh pengadilan. Diberikannya hak kepada tertuduh dalam masalah ini tidak lain hanya untuk menjauhkan kemungkinanan terkatung-katungnya nasib seorang yang dituduh melakukan tindak pidana terutama mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya perlakuan sewenag-wenang dan tidak wajar, selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhanana, cepat dan biaya ringan.
2. Tertuduh berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang dituduhkan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. Dengan diketahui serta dimengerti oleh orang yang dituduh melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa yang sebenarnya dituduh telah dilakukan olehnya, maka ia akan merasa terjamin kepentingannya untuk mengadakan perisapan dalam usaha pembelaan. Dengan demikian ia akan mengetahui berat ringan tuduhan terhadap dirinya sehingga selanjutnya ia akan dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya ia mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.
3. Tertuduh yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
4. Tertuduh berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
5. Tertuduh berhak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian. Ketentuan ini adalah penjelmaan dari asas “praduga tak bersalah”. Dalam kasus ini bahwasanya tertuduh tidak dituntut untuk membuktikan kalau dirinya bersalah akan tetapi jaksa penuntut umumlah yang harus membuktikan si tertuduh itu bersalah.
6. Tertuduh berhak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi kepada seseorang yang telah menuduh telah berbuat perkara yang bertentangan dengan hukum jika putusan pengadilan menjatuhkan vonis tidak bersalah bagi si tertuduh.
7. Tertuduh berhak untuk memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Para penegak hukum tidak boleh melarang jika ada salah seorang atau lebih penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma.
8. Tertuduh berhak untuk mendapat kunjungan keluarga selama dalam penahanan. Dalam proses pemeriksaan para aparat penegak hukum tidak boleh melarang anggota keluarga dari pihak tertuduh untuk mengunjunginya. Tidak hanya bagi anggota keluarga sajaakan tetapi seseorang yang ingin mendudung terhadap tertuduh yang ingin memberikan support. Termasuk juga menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan yang ingin membesarkan hatinya.
Jadi itu semua merupakan beberapa hak asasi yang wajib diperoleh bagi seseorang yang telah dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak serta merta-merta orang tersebut dihilangkan hak-haknya untuk memperoleh keadilan, bahkan menghapuskannya sedikitpun tidak diperbolehkan dalam undang-undang tentang hak asasi manusia. Dalam prakteknya biasanya terdapat lembaga khusus yang bekerja untuk mengawasi praktek penegakan HAM di suatu negara misalnya di Indonesia terdapat lembaga Komnas HAM. Hal ini sebagai wujud dari usaha agar penegakan HAM dapat dijalankan dengan baik.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa menjunjung tinggi akan nilai-nilai kemanusiaan terhadap seseorang itu wajib dimata hukum dalam suasana dan keadaan apapun meskipun orang tersebut dituduh telah melakukan tindak perbuatan melawan hukum. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara dalam situasi dimana dia berada. Termasuk dalam pembahasan ini yakni orang yang dituduh melakukan tindak pidana karena seorang tertuduh itu boleh jadi terbukti melakukan kejahatan atau tidak. Boleh dikata hak asasi merupakan harga mutlak yang tidak boleh ditawar karena itu sebagai pemberian oleh Tuhan Yang Maha Kuasa yang melekat dalam diri seseorang, dengan berbagai alasan apapun seseorang tidak boleh mengganggu gugat.
Daftar Rujukan
Kansil, 1988. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
Seno Adji, Oemar. 1994. KUHAP Sekarang. Jakarta: Erlangga.
No comments:
Post a Comment